KELURAHAN SATIMPO
| Nama / Title | : | KELURAHAN SATIMPO |
|---|---|---|
| Singkatan | : | KELURAHAN SATIMPO |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
| Alamat Kantor | : | JALAN ULIN NO. 20 |
https://kel-satimpo.bontangkota.go.id/post/profil-kelurahan
https://kel-satimpo.bontangkota.go.id/post/sejarah-kelurahan
VISI :
"Terwujudnya pelayanan prima yang bersih, cepat dan tepat di segala bidang"
MISI :
1. Mewujudkan Tata Pemerintahan yang tertib dan akurat;
2. Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian dan Pembangunan Masyarakat;
3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Masyarakat;
4. Menciptakan Ketertiban dan Keamanan yang Kondusif dan Bermartabat;
5. Menciptakan Aparatur Pemerintah yang Bersih dan Berwibawa
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Kelurahan mempunyai Tugas Membantu dan Melaksanakan Sebagian Tugas Camat Dalam Penyelenggaran Urusan Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum, Pemberdayaan Masyarakat, Ekonomi dan Pembangunan.
Kelurahan Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana dimaksud, Kelurahan Satimpo menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan UrusanPemerintahan Umum di Tingkat Kelurahan;
b. Pengkordinasian Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Kelurahan;
c. Pengkordinasian Upaya Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum di Tingkat Kelurahan;
d. Pengkordinasian Pemelharaan Prasarana dan Sarana Umum di Tingkat Kelurahan;
e. Pelaksanaan Fungsi Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |