YLBHI Kritisi DPR Sahkan RUU KUHAP Secara Tergesa dan Tertutup
- Nov 23, 2025
- INFO SIGAP
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai DPR terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tanpa melibatkan publik secara terbuka.
Isnur menjelaskan bahwa DPR tidak pernah membagikan hasil pasal-pasal draf RUU KUHAP setelah kelompok masyarakat sipil, termasuk YLBHI, menyerahkan masukan resmi pada Juli lalu di Komisi III DPR.
“DPR menyembunyikan draf KUHAP. Setelah kami memberi masukan di Komisi III, kami juga mengirim surat keterbukaan informasi publik, tapi hasil perbaikan tak pernah diberikan,” ujar Isnur saat menggelar konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan bahwa tiba-tiba pada pertengahan November, Panitia Kerja (Panja) DPR langsung menggelar rapat dan mengesahkan RUU KUHAP di Komisi III, yang kemudian disahkan di rapat paripurna hanya empat hari setelahnya.
Akibat langkah tersebut, masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, hingga ahli hukum pidana tidak mendapat kesempatan mempelajari draf akhir RUU tersebut secara menyeluruh sebelum disahkan.
“Tidak ada kesempatan bagi publik untuk mengkaji atau memberi masukan. Prosesnya dipercepat seolah-olah disengaja agar kritik tidak muncul,” katanya.