SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI KECAMATAN BONTANG SELATAN

  • Sep 27, 2025
  • INFO SIGAP
  • SOSIALISASI

KIMINFOSIGAP - Lurah Satimpo, Maryono, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pelayanan Hukum yang diselenggarakan oleh Kecamatan Bontang Selatan pada Jumat (26/9) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang Selatan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Bontang Selatan dan menghadirkan narasumber dari Polres Bontang. Sosialisasi ini digelar dalam rangka pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, sekaligus memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta upaya mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur masyarakat di Kecamatan Bontang Selatan, di antaranya perwakilan Ketua RT, Linmas, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) kelurahan, Karang Taruna, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan.

Lurah Satimpo, Maryono, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menguatkan pemahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan serta penerapan peraturan perundang-undangan dalam kehidupan sehari-hari dan pihak kelurahan akan terus mendukung program pembinaan dan sosialisasi hukum yang dilaksanakan oleh kecamatan maupun instansi terkait. Menurutnya, sinergi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban di wilayah Bontang Selatan.

“Kegiatan ini menjadi wadah yang sangat baik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dalam menjaga persatuan dan kesatuan di wilayah kita,” ujar Maryono.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber dari Polres Bontang terkait isu-isu hukum dan ketahanan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat meneruskan pemahaman yang diperoleh kepada lingkungan masing-masing, sehingga tercipta masyarakat yang semakin sadar hukum, berwawasan kebangsaan, dan berperan aktif dalam menjaga keutuhan NKRI.