SOSIALISASI PENDAMPINGAN HUKUM PROGRAM PRO RT TAHUN 2026
- Feb 11, 2026
- INFO SIGAP
- SOSIALISASI, HUKUM
KIMINFOSIGAP - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pendampingan hukum dalam pelaksanaan Program Pro RT, Kelurahan Satimpo menggelar kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum pada Senin, 09 Februari 2026, bertempat di ruang pertemuan Kelurahan Satimpo.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Lurah Satimpo, Maryono, dan dihadiri oleh jajaran pegawai kelurahan, para Ketua RT, Kader Posyandu, Pengurus PKK, Posyantek, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Satimpo. Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Bontang, yaitu Yustia Nerissa Arviana, S.H., Rakha Vardian, S.H., dan Chory Ayu Sugesti, S.H.
Dalam sambutannya, Lurah Satimpo menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat kelurahan dan RT terkait aspek hukum dalam pelaksanaan program pembangunan di lingkungan masyarakat, khususnya Program Pro RT. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh pihak dapat menjalankan program secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sesi materi, narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Bontang memaparkan tentang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), khususnya terkait tugas pokok dan fungsi bidang DATUN dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, maupun BUMN/BUMD.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai alur pendampingan hukum yang dapat diajukan oleh instansi pemerintah, mekanisme mitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan, serta bentuk-bentuk pendampingan hukum yang dapat diberikan guna mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Penjelasan ini menjadi penting sebagai langkah preventif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung terkait berbagai potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
Sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kelurahan Satimpo dan Kejaksaan Negeri Kota Bontang dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.