Sosialisasi KUHP Digelar di Kelurahan Satimpo, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Hukum Pidana

  • Apr 23, 2026
  • INFO SIGAP

SATIMPO, BONTANG - Kelurahan Satimpo menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa, 22 April 2026, bertempat di ruang pertemuan Kelurahan Satimpo. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Lurah Satimpo, Maryono.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan stakeholder, di antaranya pegawai kelurahan, Ketua RT, kader PKK, LPM, Karang Taruna, Ketua Kampung KB, perwakilan Dasawisma, Forum Anak, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Satimpo.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Kelurahan menghadirkan narasumber dari Polres Kota Bontang yang memberikan pemaparan terkait arah baru hukum pidana di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Materi yang disampaikan meliputi sejarah KUHP, misi pembaruan KUHP, perkembangan KUHP dan RUU KUHP, serta penjelasan mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Narasumber juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan hukum yang berlaku, guna menciptakan kesadaran hukum serta ketertiban di lingkungan masyarakat.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait implementasi KUHP dalam kehidupan sehari-hari.

Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan dokumentasi kegiatan. Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kelurahan Satimpo.