Satpol PP Kaltim Razia Pekat di Samarinda, Temukan Ratusan Kondom dan PSK di Bawah Umur

  • Nov 23, 2025
  • INFO SIGAP

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Kaltim kembali mengungkap praktik prostitusi berkedok kafe di Kota Samarinda. Razia gabungan yang berlangsung dari Sabtu malam (22/11) hingga Minggu dini hari (23/11) itu menyita puluhan botol minuman keras, ratusan alat kontrasepsi, hingga menemukan dua pekerja seks komersial (PSK) yang masih berusia 16 tahun.

Operasi dimulai pukul 22.00 hingga 02.00 Wita sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai maraknya praktik maksiat di sejumlah titik. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan dua lokasi menjadi fokus penindakan malam itu.

Di kawasan Jalan Kapten Sujono, Kelurahan Sungai Kapih—yang dikenal sebagai wilayah “Makota 2”—petugas menyasar enam titik dan mendapati 65 kondom baru, 85 kondom bekas pakai, serta 10 botol miras kosong. Temuan ini, menurut Edwin, mengonfirmasi bahwa prostitusi berkedok kafe atau praktik “kopi pangku” masih berlangsung aktif.

Ia menegaskan bahwa model usaha seperti ini hanya memanfaatkan izin kafe untuk menutupi penjualan jasa PSK. Edwin menyebut temuan itu sebagai peringatan keras bagi pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas sebelum praktik tersebut semakin berkembang

Razia kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Solong, Kelurahan Mugirejo, yang pola aktivitasnya serupa dengan eks lokalisasi Loa Hui dan Solong yang telah ditutup pada 2014 dan 2016. Meski secara formal lokalisasi tidak lagi beroperasi, praktik prostitusi kembali hidup melalui kafe-kafe yang menawarkan layanan “plus-plus”. 

Masalah terbesar yang disorot adalah penyalahgunaan izin OSS; banyak tempat mengajukan izin usaha mikro dan kecil, namun operasionalnya melenceng dari aturan.

Temuan paling memprihatinkan muncul ketika petugas menemukan dua PSK berusia 16 tahun, masing-masing berasal dari Samarinda dan Jawa Barat. Selain itu, beberapa PSK kedapatan membawa anak kecil mereka saat bekerja. Edwin menyebut hal ini membutuhkan penanganan cepat dari Dinas Sosial dan tim PBRA, terutama untuk memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur serta memastikan keberlanjutan penanganan sosial.

Edwin juga menegaskan bahwa praktik prostitusi seperti ini jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekerja Seks Komersial. Ketentuan Pasal 296 dan Pasal 56 mengatur ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan bagi pelaku maupun penyedia tempat.

Ia memastikan Pemprov Kaltim akan mendesak pencabutan izin usaha terhadap kafe-kafe yang terbukti menyalahi aturan. Selain itu, operasi ini juga menemukan satu warung yang tidak memiliki izin namun menjual minuman keras. Meskipun tidak ditemukan narkoba, Satpol PP menegaskan razia Pekat akan terus digelar untuk menekan praktik prostitusi dan minuman keras ilegal di Kota Samarinda