SABU 1 KG GAGAL EDAR, KURIR DICIDUK DIJALAN POROS SAMARINDA - BONTANG

  • Dec 24, 2025
  • INFO SIGAP
  • OBAT TERLARANG

KIMINFOSIGAP - Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terbongkar di jalur poros Samarinda–Bontang.

Seorang kurir berinisial R (30) diciduk Satresnarkoba Polres Bontang saat membawa lebih dari satu kilogram sabu dan puluhan pil ekstasi, Senin (15/12/2025) sore.

Penangkapan terjadi di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu. Jalur tersebut selama ini kerap disorot sebagai lintasan rawan peredaran narkoba antarwilayah, terutama menjelang momen-momen tertentu yang dimanfaatkan jaringan untuk meningkatkan distribusi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan tersangka di sebuah gang kawasan KM 24, RT 015.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat kotor mencapai 1.066,8 gram.

Selain itu, dua bungkus plastik lain berisi masing-masing 50 butir tablet ekstasi dengan berat kotor 20,9 gram turut diamankan dari tangan tersangka.

Barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai Rp2 juta, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk melintas di jalur poros tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan dalam pers rilis, Selasa (23/12/2025) di Rupatama Polres Bontang, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jalur Samarinda–Bontang masih menjadi sasaran empuk jaringan narkotika.

Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, jalur tersebut berpotensi terus dimanfaatkan sebagai koridor peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari penjara minimal 5 hingga 6 tahun, maksimal 20 tahun.*