Rokok Elektrik Bakal Dibatasi, Bontang Perbarui Regulasi
- May 02, 2026
- INFO SIGAP
Pemerintah Kota Bontang bersiap memperluas aturan kawasan tanpa rokok dengan memasukkan rokok elektrik (vape) ke dalam regulasi. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tren penggunaan vape yang belum diatur dalam kebijakan sebelumnya.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan aturan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi penggunaan rokok elektrik sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
“Dulu belum ada rokok elektrik, jadi belum diatur. Sekarang akan kita tambahkan,” ujarnya.
Dalam aturan baru, vape akan dimasukkan dalam kategori yang sama dengan rokok konvensional, khususnya dalam penerapan kawasan tanpa rokok.
Dengan demikian, penggunaan rokok elektrik tidak diperbolehkan di area-area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi pemerintah daerah dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), menyusul kekhawatiran terhadap kandungan zat dalam rokok elektrik yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Pemkot menegaskan, tujuan utama dari perluasan aturan ini adalah untuk melindungi masyarakat, terutama di ruang-ruang publik, dari paparan zat berbahaya baik dari rokok konvensional maupun elektrik.
Lulyana Ramdani kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, mengatakan perwali 2015 yang mengatur soal kebijakan kawasan tanpa asap rokok telah direvisi dan akan segera diajukan. Adapun BNN pusat juga telah melakukan sampling acak dengan menggunakan 17 juta liquid di Indonesia.
“Dari sampling tersebut 7 juta diantaranya dari Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Meskipun belum terdapat dampak ataupun kasus kandungan liquid yang berbahaya, pihaknya perlu melakukan antisipasi terhadap potensi kandungan zat berbahaya seperti etomidate atau obat bius medis yang berisiko disalahgunakan
Selain itu, beredarnya produk rokok elektrik dengan harga tinggi dan dugaan kandungan zat adiktif menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah.