POLRES BONTANG TERTIBKAN PENJUALAN MIRAS TANPA IZIN, 57 BOTO; BERHASIL DIAMANKAN

  • Mar 03, 2026
  • INFO SIGAP

KIMINFOSIGAP - Polres Bontang melalui Satuan Samapta melakukan penertiban penjualan minuman beralkohol tanpa izin, di sejumlah titik di wilayah Kota Bontang, pada Kamis (26/2/2026) malam.

Operasi berlangsung mulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA dini hari tersebut, petugas mengamankan ada sebanyak 57 botol minuman keras (miras) pabrikan. Tim langsung bergerak menuju lokasi yang disasar, berdasarkan dari laporan masyarakat serta hasil pemetaan wilayah rawan peredaran miras.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi beberapa toko di wilayah Bontang Barat dan Bontang Utara. Petugas memeriksa sebanyak empat toko yang menjadi operasi pengamanan miras, meliputi salah satu toko di Jalan Damai, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.

Selanjutnya di salah satu toko yang berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan RSUD Taman Husada, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat. Toko di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Hingga sampai di toko yang berada di Jalan Aip II KS Tubun, RT 15, Bontang Kuala, Bontang Utara.

“Jadi dalam pemeriksaan di empat lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi. Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas, dan dibawa langsung ke Mako Polres Bontang untuk proses lebih lanjut,” ucap Kasat Sat Samapta Polres Bontang, AKP Mohamad Yazid, Senin (2/3/2026).