PERESMIAN PUSTU KELURAHAN SATIMPO
- May 23, 2025
- INFO SIGAP
KIMINFOSIGAP - Bontang, 23 Mei 2025, Jumat, 23 Mei 2025, Pemerintah Kelurahan Satimpo secara resmi meresmikan operasional Puskesmas Pembantu (PUSTU) di Posyandu Nusa Indah 3, Kelurahan Satimpo. Peresmian ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menyediakan pelayanan dasar kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Puskesmas Pembantu (Pustu) ini dibentuk sebagai unit pelayanan kesehatan yang menunjang pelaksanaan kegiatan Puskesmas di wilayah kerja yang lebih kecil. Keberadaannya sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan efektivitas layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang cukup jauh dari Puskesmas Induk maupun rumah sakit.
Acara peresmian dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, di antaranya:
Lurah Satimpo Maryono beserta jajaran,
Sekretaris Camat Bontang Selatan Heni Idris yang hadir mewakili Camat Bontang Selatan,
Kepala Puskesmas Bontang Selatan 1 drg. Irmawati, Ketua LPM, Ketua Forum RT, Ketua Pokja Sehat,Ketua RT 20 dan RT 22,Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Satimpo,Ketua Posyandu Nusa Indah 1, 2, dan Ketua Posyandu 3 serta anggota dan Petugas kesehatan dari Puskesmas Bontang Selatan 1.
Simbolisasi peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Sekretaris Camat Bontang Selatan yang didampingi oleh Lurah Satimpo, Kepala Puskesmas Kasi PM Kelurahan Satimpo, Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Satimpo dan dilanjutkan dengan pemotongan nasi tumpeng oleh Lurah Satimpo.
Setelah seremoni, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan perdana oleh petugas kesehatan kepada para tamu undangan, termasuk Sekretaris Camat, Ketua Forum RT, dan Ketua LPM.
Kehadiran Pustu Kelurahan Satimpo menjadi solusi konkret dalam menghadirkan pelayanan kesehatan primer yang cepat, terjangkau, dan merata, terutama bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan akses ke fasilitas kesehatan yang lebih besar. Pustu akan menjadi bagian dari jaringan pelayanan kesehatan permanen di wilayah kerja Puskesmas Bontang Selatan 1, dengan dukungan dasar hukum yang kuat yakni Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2012 Pasal 40 (1).
Dengan diresmikannya Pustu ini, diharapkan kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat Satimpo akan semakin meningkat, sejalan dengan misi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan dengan hadirnya PUSTU Satimpo, diharapkan akses pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat sekitar dapat lebih optimak, efisien dan tepat sasaran.