PENIPUAN WEDDING ORGANIZIER DENGAN SKEMA PONZI
- Dec 15, 2025
- INFO SIGAP
KIMINFOSIGAP - Ayu Puspita dan Dimas Haryo Jalankan Bisnis WO Skema Ponzi, Ini Trik yang Dipakai Tipu Korban
Ayu Puspita Dinanti (APD) dan Dimas Haryo Puspo (DHP) telah menjadi tersangka kasus penipuan modus acara pernikahan atau wedding organizer (WO).
Perjalanan bisnis WO sudah berlangsung sejak 2016 hingga pada 2024 dinaikkan usahanya menjadi berbadan hukum.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut selama menjalankan bisnis kedua tersangka memakai skema ponzi.
Hal itu terungkap dari penyelidikan dan penyidikan.
"Tersangka menjalankan bisnisnya gali lobang tutup lobang setelah sekian lama berjalan ini kerugian besar yang harus ditanggung sehingga tersangka tidak bisa lagi melakukan pembayaran," ucap Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
Selain itu kedua tersangka juga menawarkan kepada korban paket pernikahan murah serta mendapat fasilitas lain.
"Misalkan tempat pelaksanaan yang fantastis kemudian tempat liburan honey moon. Ini menarik para korban menggunakan jasa tersangka," jelasnya.
Ikut Pameran Cari Korban
Untuk lebih menarik minat korban, WO by Ayu Puspita juga ikut dalam sejumlah pameran pernikahan yang digelar di Gedung Telkom, JCC Senayan, JIExpo Kemayoran, Bali Kartini, Balai Sarbini hingga Condet Park.
Para korban yang tertarik kemudian diminta membayar uang down payment (DP) dengan janji booking venue dan vendor.
Apabila korban melunasi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan akan mendapat bonus honey moon ke Bali, tiket PP pesawat, villa 3 hari 2 malam hingga cashback.
Kombes Iman menyebut tersangka Ayu Puspita dibantu oleh Dimas Haryo dalam melakukan promosi besar-besaran termasuk lewat medsos instagram @BYAYUPUSPITA.
"Peran DHP aktif bersama APD uang yang disetorkan oleh para korban, kami masih berkonsentrasi pada laporan dari para pelapor (korban)," tambahnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik terungkap bahwa vendor-vendor (catering, dekorasi, makeup) hanya dibayar setelah oleh para tersangka.
Tersangka juga tidak dapat dihubungi menjelang hari pernikahan.
"Bonus honey moon ke Bali hingga tiket PP pesawat yang ditawarkan kepada korban tidak ada/fiktif," tukasnya.
Menurutnya tersangka memberikan paket harga murah untuk menutupi biaya event pernikahan yang diikuti sebelumnya.
Terhadap kedua tersangka kini sudah di tahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Adapun persangkaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan tersangka melakukan aksinya untuk memperkaya diri sendiri.
"Motifnya untuk memperkaya diri mas katanya," katanya.
Dimana, tersangka disebut menggunakan uang hasil penipuannya untuk keperluan pribadi.
"Memenuhi kebutuhan pribadi. Uang customer yang sudah diterima oleh tersangka APD digunakan untuk keperluan pribadi," tukasnya.
Kronologi singkat kasus terungkap
Kasus penipuan yang dilakukan WO Ayu Puspita terungkap setelah sejumlah acara pernikahan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara batal terlaksana pada Sabtu (6/12/2025).
Saat acara pernikahan berlangsung, sejumlah tamu undangan tidak menerima makanan lantaran vendor yang dijanjikan tidak hadir.
Kasus ini lantas viral setelah seorang perias pengantin mengunggah kondisi acara pernikahan yang berantakan di media sosial TikTok.