PENERTIBAN TROTOAR OLEH KELURAHAN SATIMPO BERJALAN LANCAR DAN PERSUASIF
- Nov 28, 2025
- INFO SIGAP
- PATROLI
KIMINFOSIGAP - Lurah Satimpo Maryono, bersama Kasi Pemerintahan & Trantibum Taufik Rahman, staf kelurahan, serta Babinsa Kelurahan Satimpo Pelda Anwar, melaksanakan kegiatan penertiban trotoar di wilayah Kelurahan Satimpo pada Rabu (26/11). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan fungsi trotoar kembali sesuai peruntukannya.
Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan imbauan dan teguran lisan kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar jalan. Para pedagang diminta untuk membongkar, memindahkan, atau memundurkan barang dagangan serta menghentikan aktivitas yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Penertiban ini dilakukan karena aktivitas berdagang di atas trotoar telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 10 ayat (2), disebutkan bahwa masyarakat dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalan dan/atau trotoar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski mengacu pada regulasi yang jelas, pendekatan yang digunakan dalam penertiban kali ini tetap bersifat persuasif dan humanis. Petugas memastikan bahwa seluruh proses berjalan tanpa gesekan dan para pedagang dapat memahami maksud serta tujuan kegiatan.
Lurah Satimpo, Maryono, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban lingkungan dan keselamatan pengguna jalan. “Kami ingin memastikan bahwa trotoar kembali pada fungsinya, yaitu untuk pejalan kaki. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat nyaman dan memahami pentingnya aturan,” ujarnya.
Kegiatan penertiban berjalan tertib, aman, dan lancar, serta mendapatkan respons positif dari masyarakat yang mendukung upaya pemerintah kelurahan dalam meningkatkan keteraturan dan kenyamanan ruang publik.