Penertiban trotoar di Jalan HM Ardan Kelurahan Satimpo

  • May 12, 2026
  • INFO SIGAP

Kelurahan Satimpo melaksanakan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan memberikan himbauan kepada para pedagang yang berjualan dan memanfaatkan fasilitas umum, khususnya trotoar, di wilayah Kelurahan Satimpo pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara gabungan bersama tim yang terdiri dari Lurah Satimpo beserta Bidang Pemerintahan dan Ketertiban, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas Kelurahan Satimpo, Satpol PP, Dishub, DPKPP, DPUPR, DKUMP serta Kecamatan Bontang Selatan.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta memastikan fungsi trotoar kembali sesuai dengan peruntukannya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, kenyamanan pengguna jalan kaki, serta menciptakan lingkungan yang tertata dan aman bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan secara humanis kepada beberapa pedagang, di antaranya:
- Pedagang yang meletakkan banner usaha di atas trotoar 
- Pedagang yang atap jualannya berada hingga menutupi area trotoar
- Pedagang yang memasang lampu neon box melewati batas trotoar.

Tim juga mengingatkan bahwa penggunaan trotoar tidak sesuai fungsi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 10 ayat (2) tentang larangan menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalan dan/atau trotoar. Petugas mengingatkan agar para pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak menggunakan trotoar sebagai area pemasangan perlengkapan usaha maupun tempat berjualan, sehingga fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dapat tetap terjaga. Selain itu, para pedagang juga diberikan pemahaman bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, kegiatan pengawasan dilakukan secara persuasif dan humanis sehingga para pedagang dapat memahami maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut.

Lurah Satimpo, Maryono, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban lingkungan dan keselamatan pengguna jalan. “Kami ingin memastikan bahwa trotoar kembali pada fungsinya, yaitu untuk pejalan kaki. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat nyaman dan memahami pentingnya aturan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dan para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya menaati peraturan daerah demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan indah serta kondusif bagi Masyarakat di wilayah Kelurahan Satimpo serta fungsi trotoar dapat dimanfaatkan kembali sebagaimana mestinya oleh para pejalan kaki