Pemkot Bontang Terkendala Aturan PBG

  • May 11, 2026
  • INFO SIGAP

Pemerintah Kota Bontang hingga kini belum dapat menerapkan kebijakan pemutihan terhadap bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), khususnya di kawasan jalan protokol.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wali Kota Bontang.

Menurut Idrus, banyak bangunan lama di sepanjang jalur nasional, mulai dari kawasan Tugu Selamat Datang hingga pusat kota, berdiri tidak sesuai ketentuan sempadan yang diatur dalam Peraturan Daerah Tata Ruang.

“Dalam aturan, garis sempadan bangunan itu 17,5 meter. Tapi di lapangan memang banyak bangunan lama yang posisinya tidak sesuai lagi,” katanya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, bangunan telah lama berdiri dan dimanfaatkan masyarakat. Namun di sisi lain, regulasi terbaru terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak membuka ruang untuk kebijakan pemutihan.

Idrus menyebut Wali Kota Bontang sempat mempertanyakan kemungkinan legalisasi bangunan lama agar tetap memiliki dokumen perizinan sekaligus dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Namun, upaya tersebut terkendala aturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Kalau dulu saat masih IMB mungkin ada kebijakan tertentu. Tapi sekarang sistemnya PBG dan ketentuannya langsung dari pusat, jadi daerah tidak bisa mengambil kebijakan sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, solusi terhadap persoalan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi aturan tata ruang atau koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait agar ada penyesuaian kebijakan.

“Kalau tidak ada perubahan aturan, maka pemutihan tetap tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan batas minimum jarak bangunan terhadap jalan, sungai, pantai, jaringan utilitas, maupun batas lahan tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah guna menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan teratur.