Pelecehan Tak Bisa Ditoleransi, Menteri PPPA Desak Sanksi Tegas untuk 16 Mahasiswa UI

  • Apr 14, 2026
  • INFO SIGAP

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Kasus ini mencuat setelah beredar percakapan dalam grup digital yang diduga berisi pembahasan bernuansa seksual serta merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen. Dugaan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

Arifah menegaskan segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan di ruang digital, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, setiap bentuk pelecehan seksual, meski terjadi dalam ruang percakapan tertutup, tetap merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Kementerian PPPA, lanjut Arifah, berkomitmen mengawal penanganan kasus tersebut agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Arifah juga mengapresiasi langkah Universitas Indonesia yang telah bergerak cepat melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Ia berharap penanganan dilakukan secara menyeluruh, transparan, akuntabel, dan berperspektif korban tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” katanya.

Menurut Arifah, proses penanganan kasus ini harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu, kampus wajib memastikan korban mendapat layanan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi, maupun reviktimisasi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses berlangsung.

Kementerian PPPA menegaskan lingkungan pendidikan wajib memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan interaksi di ruang digital.

Penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” tegas Arifah.

Arifah turut mengajak masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak ragu melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara menyeluruh.