NILAI SKP RENDAH, ASN DIBONTANG BISA KENA SANKSI DAN TPP DIPOTONG

  • Nov 12, 2025
  • INFO SIGAP

KIMINFOSIGAP - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Akhmad Suharto mengatakan, penilaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tetap mengacu pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Lewat sistem inilah, reward dan punishment diberikan. Seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), teguran, hingga sanksi.

Menukil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), penilaian SKP digabung dengan perilaku kerja. Sementara bobotnya sebanyak 60 persen --SKP-- dan 40 persen --perilaku kerja.

ASN yang tidak menyusun SKP --dalam PP ini-- bisa dija Menurut Akhmad Suharto, hasil evaluasi SKP menjadi acuan dalam memberikan pembinaan maupun tindakan. Mulai dari pengurangan TPP hingga teguran administratif. “Kalau nilainya rendah, bisa TPP-nya dikurangi, bisa ada sanksi, bisa juga teguran. Kan ada standar penilaiannya tuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.