Musim Pemilihan RT di Bontang, Wawali AH Ingatkan Kelurahan Harus Merujuk ke Perwali

  • Nov 18, 2025
  • INFO SIGAP

Sejumlah warga Berbas Tengah menyuarakan keberatan terkait dugaan penambahan syarat pencalonan Ketua RT oleh pihak kelurahan. Mereka menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2019.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, penafsiran kelurahan terhadap Pasal 8 huruf G mengenai syarat “tempat tinggal tetap” sudah melewati batas kewenangan. Ia mengungkapkan, kelurahan menafsirkan frasa tersebut sebagai keharusan memiliki rumah pribadi dengan bukti kepemilikan yang sah.

“Kelurahan tidak berhak menambah syarat yang tidak tercantum dalam Perwali,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, salah satu bakal calon RT di lingkungannya sebenarnya telah memenuhi unsur kepemilikan melalui hibah orang tua. Namun kelurahan disebut mempersoalkan hibah tersebut karena belum mencapai usia satu tahun sehingga dianggap belum memenuhi persyaratan administrasi.