MURAH TAPI BERESIKO, INI ALASAN BEA CUKAI BONTANG LARANG PAKAIAN BEKAS IMPORT
- Nov 03, 2025
- INFO SIGAP
KIMINFOSIGAP - Tren thrifting alias belanja pakaian bekas bermerek luar negeri tengah menjamur di mana-mana. Dari pasar daring hingga kios kaki lima, pakaian preloved jadi buruan anak muda. Murah, bermerek, dan terkesan eksklusif. Tapi siapa sangka, di balik harga miring itu ada bahaya yang mengintai. Kepala Kantor Bea Cukai Bontang, Tri Haryono Suhud, mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda. Sebab, impor pakaian bekas dilarang keras di Indonesia
Larangan ini bukan untuk mematikan kreativitas masyarakat, tapi untuk melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan,” tegas Tri, Jumat (1/11/2025). Aturan itu, kata Tri, tertuang jelas dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 jo. Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Tri memastikan, di wilayah kerja Bea Cukai Bontang tidak ada aktivitas impor pakaian bekas. Jika ada barang seperti itu beredar, besar kemungkinan datang dari luar daerah atau perdagangan antarpulau.
“Kalau pun ada, pasti sudah kami cegah. Barang yang beredar bisa jadi berasal dari daerah lain,” ujarnya. Namun begitu, ia menegaskan bahwa pengawasan tetap diperketat di semua jalur masuk wilayah Bontang. Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pemkot Bontang untuk memutus rantai peredaran barang ilegal. “Kami lakukan pengawasan berlapis. Setiap barang yang berpotensi diselundupkan pasti akan kami tindak,” jelasnya. Larangan impor pakaian bekas bukan tanpa alasan. Tri menjelaskan, pakaian bekas dari luar negeri bisa membawa penyakit menular jika tidak melalui proses sterilisasi yang ketat.
“Bayangkan, pakaian itu sudah dipakai orang lain di luar negeri, mungkin disimpan lama, bahkan bisa membawa bakteri atau jamur. Ini bisa berbahaya bagi masyarakat,” tutur Tri. Selain faktor kesehatan, masuknya pakaian bekas impor juga mengancam industri tekstil dalam negeri. Produk lokal bisa tergerus karena kalah harga dengan pakaian bekas yang dijual murah. “Kalau pasar dibanjiri pakaian impor bekas, industri lokal kita yang kena dampaknya. Pabrik bisa rugi, tenaga kerja bisa terancam,” katanya.
Tri menegaskan, penyelundupan pakaian bekas tak akan berhenti selama ada permintaan. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi peredarannya. “Kami harap warga tidak hanya jadi pembeli, tapi juga jadi pengawas. Kalau menemukan indikasi impor ilegal, segera laporkan,” pesannya. “Yuk, mulai peduli. Kita bisa tetap tampil keren tanpa harus mengorbankan kesehatan dan industri lokal. Beli produk dalam negeri, sehatnya dapat, ekonominya juga berputar,” ujar Tri.
Tri tak menampik tren thrifting bisa menjadi gaya hidup berkelanjutan jika dilakukan secara benar. Membeli pakaian bekas lokal yang masih layak pakai justru bisa mengurangi limbah tekstil. Yang berbahaya adalah ketika barang itu berasal dari luar negeri tanpa izin impor. “Kalau dari dalam negeri, sah-sah saja. Tapi kalau impor tanpa izin, itu pelanggaran,” tegasnya. Dengan pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat, Bea Cukai Bontang optimistis peredaran pakaian bekas ilegal bisa ditekan.