KISRUH SURAT EDARAN PBNU, GUS YAHYA: KETUA UMUM TIDAK BISA DIBERHENTIKAN SEMBARANGAN
- Nov 27, 2025
- INFO SIGAP
KIMINFOSIGAP - Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa tidak ada pejabat dalam struktur Nahdlatul Ulama yang memiliki kewenangan memberhentikan pengurus, termasuk dirinya sebagai ketua umum saat ini.
Dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/11/2025), ia menilai keputusan pemberhentian yang beredar tidak berdasar karena melampaui kewenangan struktur NU.
“Keputusan untuk memberhentikan itu juga melampaui wewenang rapat harian suriah, tidak bisa memberhentikan siapapun… Apalagi memberhentikan Ketua Umum,” kata Gus Yahya.
Gus Yahya kemudian menjelaskan seluruh jabatan di lingkungan NU bekerja berdasarkan mandat konstitusi organisasi, sehingga tidak ada posisi yang memiliki kekuasaan tanpa batas dalam mengambil keputusan penting.
Ia menyebut bahkan sosok yang sangat dihormati sekalipun tetap terikat aturan, sehingga tidak diperkenankan mengambil langkah di luar batas kewenangannya dalam struktur kepengurusan.
adi, tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa aturan organisasi mengikat seluruh pengurus, termasuk pihak yang dinilai dimuliakan, sehingga tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan keputusan di luar mandat konstitusi.
Walaupun orang itu mungkin sangat dimuliakan, tetap saja tugas dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi dan aturan organisasi. Sehingga tidak bisa digunakan untuk melakukan hal-hal di luar tugas dan wewenang yang ada padanya menurut konstitusi organisasi,” tegasnya.
Sebelumnya beredar sebuah surat berkop PBNU yang menyebut Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum per 26 November 2025, lengkap dengan perintah melepaskan seluruh atribut kepemimpinan PBNU.
Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu bertanggal 25 November 2025 dan mencantumkan bahwa Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar akan mengambil alih kepemimpinan sementara organisasi