HINDARI PENGULANGAN PROSES, DPMPTSP BONTANG TERBITKAN IZIN MINI SOCCER SECARA MANUAL

  • Nov 30, 2025
  • INFO SIGAP

KIMINFOSIGAP - Di tengah perubahan besar regulasi perizinan nasional, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengambil langkah diskresi dengan menerbitkan persetujuan lingkungan secara manual untuk pembangunan fasilitas mini soccer. Keputusan ini diambil agar pemohon tidak harus mengulang seluruh proses yang sudah hampir rampung.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa dokumen UKL-UPL fasilitas tersebut sebenarnya telah dibahas secara teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 serta Permen LH Nomor 22 Tahun 2025 mengubah tata kelola perizinan, termasuk pemindahan kewenangan penerbitan dari DLH ke DPMPTSP.

“Permohonan ini masuk sebelum aturan baru berlaku. Jika dipaksakan masuk ke sistem digital sekarang, maka seluruh tahapan harus diulang dari awal karena sistem akan mencatat sebagai pengajuan baru,” jelasnya, Jumat (28/11/2025).

Sejak regulasi tersebut efektif, seluruh perizinan wajib diproses melalui Perizinan Digital (PD). Alurnya menjadi: pemohon mengajukan ke DPMPTSP, dokumen diteruskan ke DLH untuk rekomendasi teknis, kemudian izin diterbitkan oleh DPMPTSP atas nama Wali Kota. Namun untuk permohonan lama yang sudah hampir selesai, skema tersebut dianggap tidak adil bagi pemohon.

Atas pertimbangan itu, DPMPTSP memutuskan menerbitkan persetujuan lingkungan secara manual selama masa transisi regulasi. Sofyansyah menyebut langkah ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap pemohon yang telah menunggu lama.

“Kami menilai ini bentuk perlindungan terhadap pemohon agar tidak dirugikan oleh perubahan sistem. Karena seluruh dokumen teknis sudah lengkap, maka UKL-UPL diterbitkan secara manual oleh Kepala DPMPTSP,” ujarnya.

Dengan terbitnya izin tersebut, proses pembangunan mini soccer dapat dilanjutkan tanpa hambatan administrasi baru akibat perubahan aturan