Guru Besar UGM Nilai Peradilan Militer untuk Kasus Sipil Berpotensi Tak Imparsial
- Apr 16, 2026
- INFO SIGAP
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyampaikan pandangannya terkait penggunaan peradilan militer dalam perkara yang melibatkan korban sipil.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (14/4/2026).
Dalam keterangannya, ia menilai bahwa mekanisme tersebut dapat memunculkan keraguan terhadap prinsip keadilan.
“Dalam perkara yang melibatkan korban sipil, proses peradilan militer berpotensi menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas,” kata Zainal.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan telah nyata dirasakan dalam sejumlah kasus. “Saya kira potensi ini bukan lagi potensi. Dalam banyak hal ini sudah menjadi aktual. Saya kira ada para keluarga korban yang bisa menceritakan panjang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah mengarah pada penyatuan sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung.
“Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Nomor 4 tahun 2004. Kalau kita baca sudah ada upaya untuk menguatkan itu,” kata Zainal.
Menurutnya, sejumlah pasal dalam aturan tersebut telah mengatur secara rinci terkait pengalihan kewenangan peradilan.
“Di Pasal 45 bahkan disebut secara langsung, peradilan militer semua orang sipilnya tidak lagi di bawah militer, dia berada di bawah Mahkamah Agung,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya membaca ketentuan hukum secara komprehensif, termasuk yang diatur dalam Ketetapan MPR.
“Kita harus baca itu berkaitan juga dengan Tap MPR Nomor 7 tahun 2000, khususnya Pasal 3 ayat 4,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, telah ditegaskan batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
“Itu mengatakan prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.”
Ia menilai bahwa arah kebijakan hukum nasional sebenarnya sudah jelas dalam memisahkan kewenangan tersebut.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses hukum.
Sidang uji materi ini diajukan oleh pemohon yang meminta peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Peradilan Militer, khususnya terkait kewenangan dalam menangani perkara yang melibatkan warga sipil.