EMPAT PEGAWAI TERJERAT NARKOBA, PEMKOT BONTANG BERLAKUKAN PEMECATAN DAN SANKSI TEGAS
- Dec 22, 2025
- INFO SIGAP
- OBAT TERLARANG
KIMINFOSIGAP -
Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah keras terhadap empat pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti positif menggunakan narkoba ketika pemeriksaan urine dadakan.
Diketahui, dua orang yang berstatus Tenaga Kerja Daerah (TKD) langsung diberhentikan, sementara dua lainnya yang merupakan pekerja paruh waktu terancam pemutusan kontrak kerja.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan bahwa seluruh pegawai yang terlibat bukan berasal dari ASN, melainkan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun serta pegawai paruh waktu.
“Seluruhnya berasal dari tenaga kontrak dan pekerja paruh waktu,” jelasnya, Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan, dua TKD yang berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang langsung diberhentikan.
Sementara itu, dua pegawai lainnya yang berstatus pekerja paruh waktu, berasal dari Dinas Perhubungan dan Disdamkartan.
“Dua pegawai paruh waktu diberikan sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja masih menunggu hasil asesmen dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang,” bebernya.
Menurut Neni, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas.
“Tidak ada ditoleransi, karena perbuatan ini merusak nama baik pemkot,” tegasnya.