DPR sahkan RUU KUHAP jadi Undang-Undang, aktivis kritik pasal 'ugal-ugalan' dan 'merebut paksa kemerdekaan diri warga'
- Nov 18, 2025
- INFO SIGAP
eputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan "setuju."
Pengesahan ini terjadi ketika para pegiat demokrasi menilai ada sejumlah pasal bermasalah dalam RUU tersebut
Mereka mencemaskan pasal-pasal itu bakal membuka perlakuan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
Alih-alih mewujudkan penegakan hukum, RUU KUHAP dapat "merebut paksa kemerdekaan diri" dengan pasal-pasal yang bermasalah, kata Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.
"Namun, dalam hal substantif itu banyak yang tidak bisa diakomodasi oleh KUHAP ini, utamanya perspektif dari masyarakat," tegas Julius kepada BBC News Indonesia