DPMPTSP BONTANG PASTIKAN PENERTIBAN IZIN HARUS LEWAT REKOMENDASI TEKNIS
- Nov 16, 2025
- INFO SIGAP
- SOSIALISASI
KIMINFOSIGAP - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa setiap proses penerbitan izin usaha di Kota Bontang wajib melalui rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait sebelum izin diterbitkan.
Aspiannur menjelaskan, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan menilai aspek teknis seperti konstruksi, tata ruang, maupun kelayakan lingkungan. Dinasnya hanya bertugas memastikan kelengkapan administrasi dan memproses izin melalui sistem perizinan yang berlaku.
“Setiap izin yang kami terbitkan harus berdasarkan kajian dan rekomendasi dari OPD teknis. Kami hanya mengurusi administrasi perizinannya. Soal teknis bangunan atau konstruksi sepenuhnya berada di perangkat daerah terkait,” tegas Aspiannur.
Ia menyebutkan bahwa seluruh perizinan pada 2025 masih mengacu pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Melalui OSS, proses validasi teknis akan otomatis melibatkan OPD terkait sesuai jenis usaha dan tingkat risiko yang diajukan pemohon.
Sebagai contoh, dalam permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), DPMPTSP meneruskan berkas ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kesesuaian lahan.