DISAHKAN HARI INI RUU KUHP ISINYA ASPIRASI MASYARAKAT SIPIL
- Nov 18, 2025
- INFO SIGAP
KIMINFOSIGAP - Menjelang pengesahan RUU KUHAP baru dalam Rapat Paripurna DPR RI, Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap berbagai isu keliru yang beredar di media sosial. Ia memastikan bahwa regulasi acara pidana yang akan menggantikan KUHAP 1981 itu justru dirumuskan berdasarkan masukan luas dari kelompok masyarakat sipil.
“Soal ramai itu pencatutan misalnya. Tidak ada, sudah saya sampaikan. Itu laporan yang mengada-ada. Justru 99 persen isi KUHAP baru ini adalah aspirasi masyarakat sipil,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Komisi III sekaligus meluruskan sejumlah hoaks yang menyebut adanya perluasan kewenangan aparat penegak hukum dalam draf KUHAP. Ia meminta publik merujuk pada dokumen resmi yang kini dapat diakses secara terbuka.
Menurutnya, tidak benar bahwa aturan baru memberi kewenangan bagi polisi melakukan penyadapan, pembekuan rekening, atau penggeledahan tanpa izin pengadilan.
“Informasi bahwa polisi bisa menyadap, membekukan tabungan, mengambil ponsel, menangkap atau menggeledah tanpa izin hakim adalah hoaks. Tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Habiburokhman menjelaskan Pasal 136 ayat (2) secara tegas menyebut bahwa penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri, yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. “Sebagian besar fraksi sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan melalui izin pengadilan,” katanya.
Isu lain yang disebut menyesatkan adalah klaim bahwa aparat dapat memblokir rekening atau mengakses data digital tanpa prosedur peradilan. Ia menegaskan Pasal 140 ayat (2) mewajibkan seluruh pemblokiran rekening melalui izin hakim, sementara penyitaan tetap harus berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.