BNNP KALTIM MUSNAHKAN 3KG SABU, BONGKAR SINDIKAT KURIR NARKOBA LINTAS DAERAH
- Nov 18, 2025
- INFO SIGAP
- OBAT TERLARANG
KIMINFOSIGAP - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan total 3.145,19 gram netto sabu—lebih dari 3 kilogram—hasil pengungkapan tiga kasus berbeda yang terjadi sepanjang September hingga Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, lima orang kurir dari jaringan narkoba lintas daerah berhasil ditangkap.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor BNNP Kaltim pada Selasa (18/11/2025) menggunakan mesin insinerator untuk memastikan seluruh barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. Proses pemusnahan turut disaksikan aparat penegak hukum dan perwakilan instansi terkait.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombespol Tejo Yuantoro, mengatakan bahwa seluruh tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai kurir yang bekerja dalam jaringan terorganisasi lintas provinsi.
Pengungkapan kasus bermula dari Laporan Kasus Narkotika (LKN) 16 pada 20 September 2025. Tersangka ISW diamankan di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Barat, saat hendak menjual 142 gram sabu menggunakan mobil Honda HRV putih. Barang tersebut diduga berasal dari jalur Malaysia melalui Kalimantan Utara.
Kasus kedua, LKN 17, terjadi pada 15 Oktober 2025. Dua tersangka, AS dan FP, ditangkap di Jalan Poros Samarinda–Bontang tepatnya sekitar Kebun Raya Unmul. Mereka membawa 2.021,96 gram sabu dan diduga kuat mengangkut barang dari Kalimantan Barat menuju Samarinda.
Selanjutnya, pada LKN 18 tanggal 16 Oktober 2025, tersangka SP dan GR dibekuk saat mengedarkan 981,23 gram sabu di kawasan Jalan Perjuangan, Sungai Pinang, Samarinda. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Vario dan diduga membawa sabu yang juga berasal dari Kalimantan Barat.
“Para tersangka bekerja berkelompok dan memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mengantar barang. Ini jaringan lintas daerah yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai pintu masuk,” jelas Kombespol Tejo.
Selain sabu, BNNP Kaltim juga menyita dua unit kendaraan yang digunakan para kurir, termasuk satu mobil Honda HRV hitam yang masih berstatus kredit. Kendaraan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan sebagai barang bukti kasus.
Kelima kurir kini ditahan dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
“Pemusnahan ini adalah komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak kembali ke masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan,” tegas Tejo, sembari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi peredaran narkoba di wilayah Kaltim.